Proyek Rabat Beton di Desa Puulowaru Konawe Diduga Bermasalah

Konawe – Proyek Rabat Beton Jadi Sorotan Proyek rabat beton di Desa Puulowaru, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menjadi perbincangan. Pekerjaan dengan anggaran Rp168,7 juta dari APBD 2025 itu diduga cacat mutu sejak awal.
Selain kualitas, proyek ini juga disebut sarat konflik kepentingan karena dikaitkan dengan Pokok Pikiran (Pokir) salah seorang anggota DPRD Sultra.
Rabat beton atau lean concrete, adalah lapisan beton berkualitas rendah yang digunakan sebagai alas dasar dalam konstruksi, seperti pondasi dan jalan. Campuran rabat beton lebih sederhana dibandingkan beton biasa, terdiri dari semen, pasir, dan kerikil dengan kandungan semen yang rendah (kurang dari 10%). Fungsinya adalah untuk membuat permukaan dasar yang rata dan stabil, memudahkan pengerjaan pembesian, mencegah tanah basah, dan menghemat biaya konstruksi.
Dugaan Keterlibatan Legislator
Informasi lapangan menyebutkan, proyek tersebut merupakan usulan Dr. AR, anggota DPRD Sultra dari Fraksi PAN, Dapil Konawe–Konawe Utara. Ironisnya, pengerjaan dilakukan oleh CV Karya Oleondo, perusahaan yang diduga milik anak kandungnya.
Wakil Ketua III DPD JPKPN Sultra, Ali, menegaskan keterlibatan keluarga legislator dalam proyek Pokir bertentangan dengan berbagai regulasi.
“Ini melanggar Permendagri 86/2017, PP 12/2018, dan Permendagri 25/2021 yang menekankan etika serta transparansi pembangunan,” jelas Ali.
Retakan di Delapan Titik
Selain konflik kepentingan, tim investigasi JPKPN Sultra juga menemukan indikasi penyimpangan teknis. Pekerjaan diduga tidak melalui tahap MC Nol atau pembersihan lahan.
Buktinya, rumput masih tertindih beton, bahkan hanya dalam hitungan minggu, permukaan rabat sudah retak di delapan titik.
“MC Nol ini wajib dalam konstruksi. Kalau dilewatkan, mutu beton pasti bermasalah,” kata Ali.
Ia juga menilai anggaran perencanaan Rp19 juta dan pengawasan Rp16 juta tidak sebanding dengan kualitas hasil di lapangan.
Rencana Laporan ke Kejati
DPD JPKPN Sultra memastikan akan melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi Sultra terkait dugaan pelanggaran proyek ini.
“Nilai proyek memang Rp168 juta, tapi persoalannya integritas. Ini menyangkut praktik korupsi yang harus diberantas,” tegas Ali.
#Rabatbeton #JPKPN #pokir #Kejati




