
Konawe.info – Luwu Timur, Jajaran Polres Luwu Timur melalui Unit Idik 3 Tipikor Satreskrim secara resmi meningkatkan status kasus dugaan asusila dan pornografi ke tahap penyidikan. Pria berinisial A kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan pada Selasa, 16 September 2025, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/140/IX/2025. Sejumlah langkah penyelidikan telah diambil, mulai dari pemeriksaan saksi, visum korban, hingga pengumpulan barang bukti seperti ponsel, pakaian dalam, dan rekaman video.
Hubungan Gelap dan Jeratan Video Pornografi
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka A diketahui menjalin hubungan terlarang dengan korban yang masih di bawah umur sejak Maret 2025. Selama periode April hingga Juni, tersangka berulang kali melakukan persetubuhan dan merekam aksi tersebut secara diam-diam.
Video asusila itu kemudian ditemukan oleh istri tersangka setelah mereka menikah pada Juli 2025. Ironisnya, rekaman tersebut justru sempat tersebar luas melalui aplikasi WhatsApp pada awal September. Tersangka A bahkan diduga sempat mencoba memeras korban dengan meminta uang Rp200 ribu agar video itu tidak disebar, padahal faktanya video tersebut sudah terlanjur beredar.
Terancam Hukuman Berat dan Denda Miliaran
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan tiga pasal berlapis, yang mengindikasikan beratnya kejahatan yang dilakukan:
- Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
- Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi.
- Pasal 14 ayat (1) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak main-main, mulai dari 4 hingga 15 tahun penjara, dengan denda maksimal mencapai Rp6 miliar.
Komitmen Tegas Polisi dalam Memberantas Kejahatan Seksual
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu A. Fadhly Yusuf, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual, terutama yang korbannya anak di bawah umur.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang merugikan anak dan menyebarkan konten asusila,” tegas Iptu Fadhly. Kasus ini akan terus didalami hingga tuntas ke meja hukum.




