
KENDARI – Sebuah langkah strategis untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dijalankan. Pada Jumat (26/9/2025), BPJS Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) serta seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sultra. Penandatanganan ini berlangsung di Hotel Claro Kendari.
Acara tersebut juga dirangkaikan dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu, kegiatan ini dihadiri Gubernur Sultra, bupati, dan wali kota dari 17 kabupaten/kota.
Langkah Strategis Penegakan Kepatuhan
Kerja sama ini memberi dasar hukum yang kuat bagi BPJS Ketenagakerjaan. Melalui kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara, penindakan terhadap perusahaan yang menunggak iuran atau belum mendaftarkan pekerjanya dapat berjalan lebih efektif. Dengan demikian, kolaborasi ini diharapkan mampu memperluas cakupan kepesertaan, baik di sektor formal maupun informal.
Dukungan Penuh Pemerintah Daerah
Komitmen perlindungan tenaga kerja juga mendapat dukungan pemerintah daerah. Bupati Konawe, Yusran Akbar, ST., menyatakan apresiasi sekaligus dukungan penuh pada inisiatif ini.
“Kami di Pemerintah Kabupaten Konawe memandang jaminan sosial sebagai pilar penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, langkah ini juga mendorong percepatan pembangunan daerah yang berkeadilan,” ungkap Yusran.
Ia menegaskan, kolaborasi tersebut memberi kepastian hukum dan perlindungan yang lebih optimal. Dengan begitu, para pekerja bisa bekerja dengan lebih tenang dan produktif.
Evaluasi Implementasi dan Tantangan ke Depan
Forum ini bukan hanya seremoni. Sebaliknya, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Sultra.
Sejumlah tantangan berhasil diidentifikasi. Misalnya, rendahnya kesadaran pemberi kerja serta kesulitan menjangkau pekerja di sektor informal. Oleh karena itu, hasil monev ini akan menjadi dasar perumusan strategi baru yang lebih taktis. Tujuannya jelas: memastikan tidak ada pekerja yang haknya atas jaminan sosial diabaikan.
Kesimpulan
Penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan se-Sultra menandai babak baru dalam perlindungan tenaga kerja. Dengan dukungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sinergi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan jaminan sosial secara signifikan.
Sudut Pandang Redaksi
Jaminan sosial ketenagakerjaan masih sering dipandang sebelah mata. Banyak pemberi kerja menganggapnya beban biaya. Sementara itu, sebagian pekerja belum memahami pentingnya perlindungan ini. Akibatnya, ribuan tenaga kerja tetap berada pada posisi rentan ketika menghadapi risiko kerja.
Langkah BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Kejaksaan adalah terobosan penting. Pesannya jelas: jaminan sosial bukan sekadar imbauan, tetapi kewajiban hukum dengan konsekuensi tegas. Pendekatan ini memadukan sisi persuasif dengan penegakan hukum. Dengan demikian, peluang meningkatnya kepatuhan menjadi lebih besar.
Namun, tantangan terbesar ada pada implementasi di lapangan. Keberhasilan kerja sama ini akan diukur dari peningkatan kepesertaan aktif pasca-penandatanganan. Karena itu, pengawasan berkelanjutan sangat diperlukan agar manfaat program benar-benar dirasakan pekerja di seluruh wilayah Sultra.
Kerja sama ini adalah investasi jangka panjang. Jika dijalankan konsisten, hasilnya akan menciptakan tenaga kerja tangguh sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi daerah.




