
Konawe.info, Jakarta Kasus dua warga Australia yang ditahan karena memasok senjata api ke TPNPB-OPM mendapat perhatian serius. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta pemerintah Indonesia bertindak cepat. Ia menekankan perlunya respons diplomatik dan koordinasi antar lembaga.
Desakan Diplomasi dan Kerja Sama Polri
Hasanuddin mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Pertama-tama, ia menyebut peran penting Kedutaan Besar Republik Indonesia di Canberra. Mereka harus segera menggali informasi lebih dalam. Tujuannya untuk mengetahui proses peradilan kedua warga Australia tersebut.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran Polri. Ia menyarankan agar Polri memanfaatkan hubungan kerja sama yang sudah terjalin. Hubungan ini ada dalam perjanjian kepolisian Indonesia–Australia. Pertukaran data mengenai jaringan dan modus para penyelundup senjata harus dioptimalkan.
“Perjanjian kerja sama itu harus segera dioptimalkan,” tegas Hasanuddin. “Khususnya dalam pertukaran data terkait jaringan dan cara kerja para penyelundup senjata,” lanjutnya.
Penguatan Pengawasan di Semua Jalur Perbatasan
Lebih lanjut, TB Hasanuddin mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat sistem pengawasan. Sistem ini harus ditingkatkan di semua jalur perbatasan. Ia menyebut kementerian dan lembaga seperti Imigrasi, Dirjen Bea dan Cukai, dan patroli TNI. Mereka yang bertugas di pintu perbatasan harus memperketat arus keluar-masuk orang dan barang.
Penguatan pengawasan tidak hanya di darat dan laut. Patroli udara juga sangat diperlukan. Hal ini untuk meningkatkan kewaspadaan dari segala arah.
Latar Belakang Kasus Penyelundupan Senjata
Penahanan kedua warga Australia ini adalah hasil dari penyelidikan antiterorisme selama dua tahun. Keduanya diduga terkait aktivitas penyelundupan senjata untuk TPNPB-OPM, kelompok yang memperjuangkan Papua Merdeka. Kelompok ini juga dikenal karena menyandera pilot Selandia Baru, Phillip Mehrtens.
Mehrtens disandera selama 592 hari, dari Februari 2023 hingga September 2024. Kedua tersangka kini menghadapi tuduhan berat. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini menyoroti bagaimana jaringan internasional mendukung kelompok bersenjata di Papua. Oleh karena itu, langkah diplomatik dan pengawasan perbatasan yang kuat menjadi sangat krusial.




