BeritaDaerahKendarisultra

Pasangan Muda di Kendari Diduga Lakukan Aborsi Ilegal, Bayi Lahir Hidup lalu Meninggal

Konawe.info, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengungkap dugaan tindak pidana aborsi ilegal yang melibatkan pasangan muda berinisial M.A.R (25) dan N (26). Keduanya telah diamankan dan kini menjalani proses hukum. Mereka diduga kuat melakukan upaya pengguguran kandungan yang berujung pada kematian bayi, meskipun sempat lahir dalam kondisi hidup.

Peristiwa ini menyoroti risiko besar dari praktik aborsi ilegal di luar ketentuan hukum dan medis. Aparat kepolisian masih mendalami motif serta peran masing-masing pihak dalam kasus ini.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa bermula pada Kamis malam, 18 September 2025. N, yang sedang hamil, diduga mengonsumsi empat butir obat penggugur kandungan yang diperoleh dari seorang perempuan berinisial T. Obat tersebut diminum di rumah M.A.R.

Tak lama setelah mengonsumsi obat, N mengalami nyeri hebat pada bagian perut. Kondisinya semakin memburuk hingga pada Jumat (19/9/2025), M.A.R membawanya ke sebuah rumah sakit di Kendari. Di rumah sakit, N melahirkan seorang bayi yang lahir dalam keadaan hidup. Namun, bayi tersebut hanya bertahan sekitar 10 menit sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Kematian bayi yang baru lahir ini menimbulkan kecurigaan pihak rumah sakit. Petugas segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Sekitar pukul 08.30 WITA di hari yang sama, polisi mengamankan M.A.R dan N untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang Bukti dan Langkah Kepolisian

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus obat yang diduga menjadi pemicu persalinan dini. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Selain itu, polisi juga meminta dilakukannya visum dan autopsi terhadap jenazah bayi. Hasil pemeriksaan medis tersebut akan menjadi dasar untuk memastikan penyebab kematian secara akurat.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penanganan kasus ini.

“Penyidik telah memeriksa kedua tersangka, sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” ujarnya.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, M.A.R dan N dijerat dengan Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 348 KUHP tentang aborsi ilegal.

  • Pasal 346 KUHP: Perempuan yang sengaja menggugurkan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam pidana penjara maksimal empat tahun.

  • Pasal 348 KUHP: Setiap orang yang dengan persetujuan perempuan menggugurkan kandungannya, diancam pidana penjara maksimal lima tahun.

Ketentuan ini menegaskan bahwa praktik aborsi di luar aturan medis dan hukum merupakan tindak pidana serius.

Perspektif Redaksi: Bahaya Aborsi Ilegal

Kasus ini menunjukkan bahaya nyata aborsi ilegal, baik bagi ibu maupun janin.

Risiko bagi ibu: pendarahan hebat, infeksi, kerusakan organ reproduksi, hingga kematian. Secara psikologis, tindakan ini juga dapat menimbulkan trauma jangka panjang.

Risiko bagi janin: dalam banyak kasus, janin meninggal dengan cara yang menyakitkan. Seperti dalam kasus ini, bayi bisa saja lahir hidup tetapi tidak bertahan lama akibat komplikasi.

Konsekuensi hukum: aborsi hanya diperbolehkan secara terbatas, misalnya dalam kondisi darurat medis atau akibat perkosaan yang dibuktikan secara hukum. Di luar ketentuan itu, pelakunya dapat dijerat pidana penjara.

Pentingnya edukasi: kasus semacam ini kerap berawal dari minimnya pemahaman mengenai kesehatan reproduksi dan kurangnya akses informasi. Pemerintah, lembaga pendidikan, serta masyarakat perlu memperkuat edukasi terkait pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan dan pilihan yang sesuai hukum.

Penutup

Tragedi di Kendari ini harus menjadi pelajaran bersama. Aborsi ilegal bukanlah jalan keluar, melainkan tindakan berisiko yang dapat merenggut dua nyawa sekaligus. Masyarakat perlu terus diberi pemahaman agar setiap individu memiliki akses pada informasi, dukungan, dan layanan kesehatan yang aman serta sesuai aturan.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button