
Konawe.info — KONAWE, Aliansi Honorer Guru dan Penyuluh Swadaya R2, R3, dan R4 Kabupaten Konawe menggelar aksi unjuk rasa. Aksi ini berlangsung di Kantor Bupati dan Gedung DPRD Konawe pada Selasa, 16 September 2025. Tujuan utama mereka adalah menuntut agar seluruh honorer yang terdaftar di database BKN diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Aksi ini didasari oleh kekecewaan mereka terhadap pemerintah. Aliansi Honorer merasa Pengumuman Bupati Konawe Nomor P-800.1.13.2/334/BUPATI/IX/2025 tidak mencantumkan nama guru dan penyuluh swadaya. Padahal, mereka merasa pengangkatan PPPK seharusnya sesuai dengan KEPMENPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Kesepakatan dan Janji RDP
Namun demikian, beberapa tuntutan mereka telah disepakati. Kesepakatan ini ditandatangani dalam Berita Acara oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe, Suparjo, S. Kom. Berita Acara itu memastikan bahwa Pemda Konawe akan mengalokasikan seluruh honorer guru dan tenaga penyuluh swadaya dalam PPPK Paruh Waktu.
Meskipun sudah ada kesepakatan, Hardin, salah seorang perwakilan massa, tetap bersikap tegas. Ia menyatakan akan mengambil langkah hukum jika perjanjian tersebut tidak segera ditindaklanjuti.
“Kami meminta Pemda segera menindaklanjuti semua kesepakatan kita,” kata Hardin. “Jika tidak, kami akan menempuh upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Oleh karena itu, Ketua DPRD Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, merespons tuntutan ini. Ia berjanji akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 19 September 2025. RDP ini akan melibatkan Aliansi Honorer dan instansi terkait untuk membahas tuntutan mereka.




