
Konawe.info, Muna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah menetapkan dua pejabat sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023–2024. Kedua tersangka ini, yaitu eks Kepala Dinas Kesehatan Muna Tarsim Darjo (TR) dan Kepala Subbagian Keuangan Aziz Bayanudin (AZ), langsung ditahan.
Penyidikan Ungkap Peran Masing-Masing Tersangka
Penyelidikan mendalam Kejari Muna akhirnya mengungkap peran masing-masing tersangka. Tarsim Darjo diduga tetap menandatangani dokumen penting, meskipun laporan pertanggungjawaban dana BOK dari Puskesmas Lohia tidak pernah diserahkan. Tindakan ini memuluskan penyalahgunaan anggaran.
Selain itu, Aziz Bayanudin juga memiliki peran sentral. Ia diduga tidak melakukan verifikasi laporan belanja. Bahkan, menurut keterangan Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, Aziz diduga mengumpulkan potongan 10% dari setiap pencairan dana JKN.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara yang menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah,” jelas Hamrullah.
Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman
Perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp932 juta. Oleh karena itu, keduanya kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Raha, dari tanggal 8 hingga 27 September 2025.
Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Ditambah lagi, mereka juga terancam denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.




